Sabtu, April 26, 2008

KPK versus DPR

Hampir satu bulan anggota komisi IV DPR RI AAN ditahan KPK karena diduga melakukan tidak pidana korupsi pengalihan fungsi hutan di Bintan, hampir sebulan juga kita "disibukkan" dengan berita berita mengenai penangkapan yang bersangkutan di basement salah satu hotel di kawasan mega kuningan. Seperti kontroversi barang bukti berupa uang, maupun adanya pihak lain yang juga tertangkap bersama AAN, tapi kontroversi yang paling baru adalah tidak diberikannya ijin oleh pimpinan DPR kepada pihak KPK untuk mengeledah ruangan kerja anggota DPR tersebut di lantai 16 gedung DPR Senayan.
Apakah ini gambaran adanya ketidakharmonisan dari kedua lembaga tersebut? Allahua'lam...

Semoga ini tidak mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum di tanah air, terutama dalam penuntasan korupsi yang semakin menggila.
MP